Kelompok masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk
membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnyq 20 orang. Sedangkan koeprasi sekunder oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian
koperasi sebagai berikut:
1.
dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut
sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau
Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
2.
selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang
pontensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD /
ART) koperasi yang didirikan.
3.
Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan
penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan
dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan
lainnya.
4.
penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang
calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh
pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat
sebagai berikut:
Ø Kesepakatan pembentukan koeprasi
Ø Pembahasan dan pesahan AD / ART koperasi
Ø Penetapan pendiri koperasi
Ø Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Ø Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
Ø Sambutan-sambutan bila dianggap peril
Ø Penutup
5.Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya, antara lain:
Ø Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan
simpanan lainnya,
Ø Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi,
usaha, dan keuangan koperasi, dan
Ø Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau
pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati
untuk dikembangkan kioerasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6.
Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor
Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai
Rp1000, disertai lampiran sebagai berikut.
Ø Akta pendirian dan AD / ART koperasi, dibuat rangkap 3
dan aslinya bermeterai Rp1000.
Ø Berita acara pembentukan koperasi
Ø Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
Ø Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus,
bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
Ø Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
Ø Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan
pengawas koperasi
7.
Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas
kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila
seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan
prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan
pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi
menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
8.
Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua
daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada
pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (propinsi) untuk
diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9.
Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut
disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada
koperasi yang bersangkutan.
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·
Persyaratan
pembentukan koperasi didaasrkan atas bentuk koperasiyang ingin dibentuk
(koperasi primer atau sekunder).
·
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
·
Koperasi yang
akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Anggaran Dasar
koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini:
Ø Daftar nama pendiri.
Ø Nama dan tempak kedudukan.
Ø Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan.
Ø Ketentuan mengenai keanggotaan.
Ø Ketentuan mengenai rapat anggota.
Ø Ketentuan mengenai pengelolaan.
Ø Ketentuan mengenai permodalan.
Ø Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
Ø Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
Ø Ketentuan mengenai sanksi.
Langkah-Langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi”
yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun
1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta krgiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
·
Orang-orang
yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum , ysitu tidak
sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hokum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
eknomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja,
modal, dan teknologi.
·
Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
·
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Persiapan
yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
·
Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan
dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusahan
Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk di antaranya
adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur
organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting
ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotan dan
kepengurusannya.
·
Di
samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau
latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan
koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang yang dapat memperoleh
pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan
penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekanya mengenai bidang
perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini Pejabat Koperasi dibantu dalam rangka
memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai
koperasi bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini Pejabat Koperasi
dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang
berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
·
Setelah
dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan
rapat pembentukan.
RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan
rapat pembentukan degan ketentuan sebagai berikut.
·
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang / lebih dari antara mereka sendiri.
·
Karena
pentingnya Rapat Pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat / petugas
departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan
pendirian koperasi tercapai.
·
Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
§
Tujuan
pendirian koperasi
§
Usaha
yang hendak dijalankan
§
Penerimaan
dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
§
Penyusunan
Anggaran Dasar
§
Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
§
Pemilihan
Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
·
Prnyusunan
AD / ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan
denagn ketentuan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaanya,
dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya,
hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
§
Nama,
pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
§
Nama
lengkap dan nama singkatan dari koperasi,
§
Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjaannya,
§
Maksud
dan tujuan koperasi,
§
Jenis
dan kegiatan usaha yang akan dilakukan,
§
Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan,
§
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya,
§
Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus,
§
Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan, dan
§
Lain-lainnya
sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·
Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD / ART,
modal awal, rencana kerja, sera pemilihan pengurus (mereka yang diberi kuasa
[pendiri] oleh rapat untuk menandatangani AD
serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hokum kepada yang
berwenang). Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang
bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara
tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca
awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan
hokum, yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak
Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan
badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai
berikut.
·
Para pendiri
(atau orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM)
yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau
kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jenderal bagi koperasi
primer / koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa
provinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
·
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut
Ø Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya
bermeterai cukup.
Ø Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat
keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah
sebenarnya dengan menunjukkan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpanan wajib.
·
Di samping itu,
pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku
Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang
yang tercantum., yang telah ditandatangani.
·
Setelah menerima
surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor Koperasi
dan PKM Kabupaten/Kota-madya setempat) segera memberikan Surat Tanda Penerimaan
yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / pengurus koperasi yang
bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi
tadi dalam Buku Daftar Pencatatan yang
telah tersedia.
·
Perlu
diperhatikan bahwa, jika suraat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi
dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan
tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi
berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat
permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan
dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
·
Setelah surat
tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, Pejabat Koperasi
setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan penijauan dan
pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan tadi. Penelitian itu penting untuk mengetahui secara langsung apakah
persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada kegiatan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah disebutkan dalam anggaran
dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah mempunyai dasar-dasar yang kuat
untuk kelangsungan hidupnya.
·
Atas dasar
penelitian pemeriksaan tersebut di atas, Pejabat Koperasi setempat menetapkan
pendapatnya seperti berikut.
Ø Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan
setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi.
Ø Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian
badan hukum koperasi.
·
Jika ternyata
telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasr kelangsungan hidupnya,
pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum
koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya: anggaran
dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah rekomendasi
pejabat berupa surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang memberikan
pengesahan badan hukum Koperasi.
·
Kepala Kantor
Departemen Koperasi, PKM, atau Menteri Koperasi, PKM dalam hal ini Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi
anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan
bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
·
Materi anggaran
dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan materi Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
atau kesusilaan.
Pengesahan Akte Pendirian
·
Dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan
badan hukum dari koeprasi yang bersangkutan. Pejabat terkait harus telah
memberikan jawaban pengesahannya.
·
Apabila Pejabat
yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini Direktur
Jenderal Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi
setempat) berkeberatan atas isi Akte Pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang
bersangkutan (karena menganggap ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang
Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan menganggap ada
ketidaksesuaian kegiatan koperasi tersebut dengan maksud dan tujuannya), maka
para pendiri koperasi tersbut dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi
dalam waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak sehari setelah penerimaan Surat Penolakan.
Menteri harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sehari setelah penerimaan surat permohonan banding tersebut. Keputusan Menteri
dimaksud merupakan keputusan terakhir.
·
apabila pejabat
yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat
bahwa, Akta Pendirian / Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka Akta Pendirian akan didaftarkan
dengan nomor urut yang sesuai dalam buku Daftar Umum yang disediakan khusus
untuk keperluan itu pada kantor Pejabat. Kedua buah Akta Pendirian / Anggaran
Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda tangan
pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri.
·
Tanggal
pendaftara Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
Sejak tanggal pendaftaran tersebut, ko-perasi yang bersangkutan adalah Badan
Hukum, sah sebagai Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul
serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut
seketika itu berakhir. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam
Berita Negara.
·
Buku Daftar Umum
serta Akta-Akta yang disimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan
Cuma-Cuma oleh umum. Sedangkan salinan atau petikan Akta /Anggaran Dasar
koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya
salainan, dan harus dilegalisasikan oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Agar setiap orang dengan segera dapat mengetahui sifat organisasi dan
kegiatannya, maka sebaiknya koperasi yang versangkutan harus memakai nama
koperasi, yang menunjukan golongan atau usaha koperasi tersebut.
·
Badan hukum yang
diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang agrarian, serta melakukan usaha-usaha yang meliputi
seluruh bidang ekonomi.
·
Surat-surat atau
formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum
koperasi tersedia pada Kantor Koperasi setempat.
Catatan
Kaki:
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi: Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001,
hlm 44.
No comments:
Post a Comment