Sunday, November 02, 2014

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


 
            Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnyq 20 orang. Sedangkan koeprasi sekunder oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
            Secara rinci, tahapan pendirian koperasi sebagai berikut:
1. dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang pontensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) koperasi yang didirikan.
3. Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut:
Ø  Kesepakatan pembentukan koeprasi
Ø  Pembahasan dan pesahan AD / ART koperasi
Ø  Penetapan pendiri koperasi
Ø  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Sambutan-sambutan bila dianggap peril
Ø  Penutup
5.Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
Ø  Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya,
Ø  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
Ø  Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan kioerasi seperti simpan-pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6. Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp1000, disertai lampiran sebagai berikut.
Ø  Akta pendirian dan AD / ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai Rp1000.
Ø  Berita acara pembentukan koperasi
Ø  Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
Ø  Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
Ø  Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
8. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
·      Persyaratan pembentukan koperasi didaasrkan atas bentuk koperasiyang ingin dibentuk (koperasi primer atau sekunder).
·      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
·      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·      Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini:
Ø  Daftar nama pendiri.
Ø  Nama dan tempak kedudukan.
Ø  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
Ø  Ketentuan mengenai keanggotaan.
Ø  Ketentuan mengenai rapat anggota.
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan.
Ø  Ketentuan mengenai permodalan.
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
Ø  Ketentuan mengenai sanksi.

Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.

DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi memahami maksud dan tujuan koperasi, serta krgiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
·         Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum , ysitu tidak sedang menjalani, terlibat masalah, atau sengketa hokum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara eknomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
·         Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
·         Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusahan Kecil, dan Menengah. Sasarannya adalah, agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk di antaranya adalah penjelasan mengenai apa sebenarnya koperasi itu, termasuk struktur organisasinya, manajemen, serta kegiatan usahanya, dan yang paling penting ialah mengenai landasan, prinsip/sendi dasar koperasi, keanggotan dan kepengurusannya.
·         Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang yang dapat memperoleh pendidikan/latihan, maka mereka itu nantinya diharapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekanya mengenai bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini Pejabat Koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan-rekannya mengenai koperasi bidang perkoperasian tadi. Jadi, dalam hal ini Pejabat Koperasi dibantu dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan perkoperasian, yang berarti memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
·         Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan degan ketentuan sebagai berikut.
·         Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang / lebih dari antara mereka sendiri.
·         Karena pentingnya Rapat Pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat / petugas departemen koperasi setempat, untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan, dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
·         Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
§  Tujuan pendirian koperasi
§  Usaha yang hendak dijalankan
§  Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
§  Penyusunan Anggaran Dasar
§  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
§  Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
·         Prnyusunan AD / ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. AD / ART tersebut juga tidak boleh bertentangan denagn ketentuan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya, hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
§  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
§  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi,
§  Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjaannya,
§  Maksud dan tujuan koperasi,
§  Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan,
§  Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan,
§  Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya,
§  Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus,
§  Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi, dan sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan, dan
§  Lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·         Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD / ART, modal awal, rencana kerja, sera pemilihan pengurus (mereka yang diberi kuasa [pendiri] oleh rapat untuk menandatangani AD  serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hokum kepada yang berwenang). Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hokum, yang diajukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
·      Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa) mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekretaris Jenderal bagi koperasi primer / koperasi sekunder yang anggotanya bertempat tinggal pada beberapa provinsi sesuai dengan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
·      Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut
Ø  Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermeterai cukup.
Ø  Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø  Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukkan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib.
·      Di samping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum., yang telah ditandatangani.
·      Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor Koperasi dan PKM Kabupaten/Kota-madya setempat) segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasi tadi  dalam Buku Daftar Pencatatan yang telah tersedia.
·      Perlu diperhatikan bahwa, jika suraat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka Pejabat Koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
·      Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, Pejabat Koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan penijauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian itu penting untuk mengetahui secara langsung apakah persyaratan pembentukan telah terpenuhi, telah ada kegiatan dan sesuai dengan maksud dan tujuan atau tidak seperti apa yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, serta apakah mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk kelangsungan hidupnya.
·      Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut di atas, Pejabat Koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti berikut.
Ø Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan dan setuju agar koperasi tersebut mendapat hak badan hukum koperasi.
Ø Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
·      Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasr kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lampiran-lampirannya: anggaran dasar, berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal, ditambah rekomendasi pejabat berupa surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum Koperasi.
·      Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Menteri Koperasi, PKM dalam hal ini Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan harus layak secara ekonomi.
·      Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan materi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Pengesahan Akte Pendirian
·      Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koeprasi yang bersangkutan. Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
·      Apabila Pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi (dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi atau Kepala Wilayah Departemen Koperasi setempat) berkeberatan atas isi Akte Pendirian / Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan (karena menganggap ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan menganggap ada ketidaksesuaian kegiatan koperasi tersebut dengan maksud dan tujuannya), maka para pendiri koperasi tersbut dapat mengajukan banding kepada Menteri Koperasi dalam waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak sehari setelah penerimaan Surat Penolakan. Menteri harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sehari setelah penerimaan surat permohonan banding tersebut. Keputusan Menteri dimaksud merupakan keputusan terakhir.
·      apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, Akta Pendirian / Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya sesuai dengan tujuannya, maka Akta Pendirian akan didaftarkan dengan nomor urut yang sesuai dalam buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor Pejabat. Kedua buah Akta Pendirian / Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda tangan pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri.
·      Tanggal pendaftara Akta Pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pendaftaran tersebut, ko-perasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sah sebagai Badan Hukum, sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya sebelum tanggal pendaftaran tersebut seketika itu berakhir. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam Berita Negara.
·      Buku Daftar Umum serta Akta-Akta yang disimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh umum. Sedangkan salinan atau petikan Akta /Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salainan, dan harus dilegalisasikan oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Agar setiap orang dengan segera dapat mengetahui sifat organisasi dan kegiatannya, maka sebaiknya koperasi yang versangkutan harus memakai nama koperasi, yang menunjukan golongan atau usaha koperasi tersebut.
·      Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agrarian, serta melakukan usaha-usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
·      Surat-surat atau formulir yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum koperasi tersedia pada Kantor Koperasi setempat.

Catatan Kaki:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi: Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001, hlm 44.

No comments:

Post a Comment