Pengelolaan
organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan
tugas atau tanggung jawab yang terdiri
dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari
segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik,
koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara
lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu
berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap
unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
siswa dalam berkoperasi.
Implementasi
fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur
organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah
salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada
tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari
satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Anggaran Dasar
1. Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
2.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
3.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
4.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
5.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas
dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai
dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus
mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut.
Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga
mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah
terjadinya penyelewengan.
2.
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola
Koperasi / Manajer Koperasi
Pada
kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola
usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. RAPAT ANGGOTA
Rapat
Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua
keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan
koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota
memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya
sekali setahun.
Salah
satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a. Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan
pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki
oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota
Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi
Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b. Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan
pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan
publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun
fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang
diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi
atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan.
Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
B. MANAJEMEN
Kekuasaan
yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota.
Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran
Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan
bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer
dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur
Dewan Koperasi terdiri dari:
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Kepala
Keuangan Bisnis
·
Wakil Ketua
Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
·
Wakil Kepala Bidang
Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota
koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki sifat
kejujuran dan keterampilan kerja.
·
Memiliki
pengetahuan tentang koperasi.
·
Memiliki rasa
disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas
Dewan adalah:
1.
Pengorganisasian rapat anggota.
2.
Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3.
Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4.
Mengelola dan usaha koperasi.
5.
Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7.
Jauhkan buku secara tertib.
8.
Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar
Buku.
Dewan
berwenang untuk:
1.
Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas
dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
a. Ketua
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan
deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1.
Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan
presiden adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2.
Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil
Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung
jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1.
Ketua tugas ketika absen.
2.
Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4.
Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas
utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian
tugas berikut:
1.
Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2.
Memastikan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur kantor.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6.
Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris
berwenang untuk:
1.
Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2.
Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3.
Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris
bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada
dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan
koperasi, antara lain:
1.
Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2.
Mengatur catatan akuntansi.
3.
Siapkan Anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6.
Siapkan laporan keuangan.
7.
Mengontrol anggaran.
Bendahara
berwenang untuk:
1.
Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan
bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung
jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian
tugas sebagai berikut:
1.
Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3.
Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4.
Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
C. PENGAWAS
Selain
rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas
dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu
tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi
papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan
job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2.
Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
Sumber: