Sunday, October 12, 2014

Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi


  Di era modernisasi ekonomi seperti sekarang ini, kemajuan suatu badan usaha yang bisa membantu anggota atau masyarakatnya dalam menghadapi problem-problem ekonomi dengan cara menggalang kekuatan oleh mereka sendiri sangat diperlukan. Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu bergantung pada pemerintah. Salah satu caranya dengan bersama-sama mendirikan koperasi.

            Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi,yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).

            Dari pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa keberadaan koperasi sebenarnya untuk memberikan keuntungan kepada anggota-anggotanya khususnya di Indonesia. Mengingat cara kerja koperasi yang sangat cocok di Indonesia dengan menerapkan gotong royong dan kekeluargaan. Tapi, keberadaan koperasi di Indonesia yang sudah berdiri  sejak awal abad ke-20 pun mengalami pasang surut hingga sekarang. Banyak hal yang menyebabkan koperasi kurang diminati oleh masyarakat di Indonesia. Padahal, di negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara-negara di Uni Eropa, koperasi bahkan sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang bisa dibandingkan dengan kehebatan perusahaan-perusahaan kapitalis.

            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
            Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

            Di Indonesia sendiri, kementrian koperasi sendiri sudah ada sejak tahun 1968. Namun pada saat itu masih bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan dijabat  oleh Letjen. TNI H. Sarbini.

            Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.

            Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
·         perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·         koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·         pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
·         pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
·         penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

            Sebagaimana sudah dijelaskan tentang tugas-tugas seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di atas. Kali ini, saya akan beralih pada pokok bahasan berikutnya, yaitu apabila saya menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kira-kira apa yang akan dan bisa saya lakukan untuk kegiatan koperasi dan UKM di Indonesia? Berikut penjelasannya:

1. Perlunya meyakinkan masyarakat agar ingin bergabung dengan koperasi. Selama ini koperasi cenderung di underestimate oleh masyarakat luas, sehingga citranya tidak terlalu meyakinkan. Jadi, saya akan merubah citra atau image koperasi sebagai langkah awal, yang paling mendasar. Dengan memberikan citra bahwa koperasi lebih baik daripada perusahaan-perusahaan yang ada karena setiap anggota atau pihak pun diuntungkan jadi masyarakat memiliki keinginan untuk bergabung dengan koperasi karena mereka yakin bahwa koperasi bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

2. mengingat sudah cukup lama koperasi berdiri di Indonesia dan kelangsungan hidupnya pun masih pasang surut. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengenal betul apa itu koperasi, bagaimana cara kerjanya, dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang membuat koperasi pun masih kurang diminati di Indonesia. Oleh karena itu, saya merencanakan untuk membuat sosialisasi mengenai koperasi untuk masyarakat. Salah satu cara yang efektif mengingat masyarakat Indonesia senang sekali menonton televisi adalah dengan sosialisasi lewat iklan di televise-televisi swasta. Isi dari iklan tersebut adalah tentang apakah itu koperasi, mengapa koperasi bisa lebih baik daripada perusahaan-perusahaan yang sudah ada, bahkan koperasi bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

3. Masyarakat banyak yang khawatir dengan perkembangan koperasi di masa depan apabila mereka ingin memulai kegiatan ini karena kurang jelasnya perencanaan. Sehingga perlunya perencanaan yang matang tentang bagaimana kinerja koperasi dan perkembangannya untuk di masa depan, sehingga masyarakat tidak skeptis memandang koperasi dan mereka bisa yakin untuk memulai kegiatan koperasi.

4. memperbaiki kualitas koperasi itu sendiri. Dari segi kuantitas, koperasi sudah cukup berkembang dengan baik. Tetapi apabila dilihat dari segi kualitas, koperasi masih sangat kurang atau bahkan stagnan.

5. menyerukan kegiatan koperasi di sektor-sektor lain selain sektor simpan pinjam. Bisa di sektor perdagangan, jasa transportasi, jasa penginapan, dan lain sebagainya. Karena sebagian besar kegiatan koperasi paling banyak digeluti di sektor simpan pinjam dan sektor-sektor lain masih belum banyak peminatnya.

6. Memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar para murid di sekolah seyogyanya diberikan materi khusus tentang perkoperasian sehingga sedari dini mereka diberikan pengenalan tentang koperasi dan bahkan bisa memulai berkegiatan koperasi di sekolah. Dan untuk perguruan tinggi juga sebisa mungkin diusahakan jangan sampai ada keterbatasan literatur dan penelitian perkoperasian sehingga mahasiswa pun bisa mulai berkegiatan koperasi.

7. Sebagai seorang Menteri Koperasi, saya akan berusaha menjadi regulator yang bijak. Yaitu dengan menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan koperasi melalui penerbitan peraturan-peraturan.

8. Menyediakan infrastruktur usaha yang memadai dan mendukung tumbuhnya usaha di sektor riil. Dengan begitu, keinginan masyarakat unuk berkoperasi pun semakin bertambah seiring berkembangnya infrastrukur untuk usaha.

            Sekiranya cukup dari saya tentang apa sajakah yang akan dan bisa saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi. Karena bagaimanapun, koperasi sebenarnya sangat cocok dengan kebudayaan dan masyarakat Indonesia yaitu memegang teguh prinsip gotongroyong dan kekeluargaan. Saya sangat berharap di pemerintahan baru nanti koperasi bisa jauh berkembang pesat di tangan Menteri Koperasi yang baru sehingga masyarakat luas pun banyak yang berminat untuk berkoperasi.

Daftar Pustaka:


           


No comments:

Post a Comment