Di era modernisasi ekonomi seperti sekarang ini, kemajuan suatu badan usaha yang bisa membantu anggota atau masyarakatnya dalam menghadapi problem-problem ekonomi dengan cara menggalang kekuatan oleh mereka sendiri sangat diperlukan. Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu bergantung pada pemerintah. Salah satu caranya dengan bersama-sama mendirikan koperasi.
Koperasi
adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi,yang menguntungkan
setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin
merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui
kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).
Dari
pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa keberadaan koperasi
sebenarnya untuk memberikan keuntungan kepada anggota-anggotanya khususnya di
Indonesia. Mengingat cara kerja koperasi yang sangat cocok di Indonesia dengan
menerapkan gotong royong dan kekeluargaan. Tapi, keberadaan koperasi di
Indonesia yang sudah berdiri sejak awal
abad ke-20 pun mengalami pasang surut hingga sekarang. Banyak hal yang
menyebabkan koperasi kurang diminati oleh masyarakat di Indonesia. Padahal, di
negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara-negara di Uni Eropa, koperasi bahkan
sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor pertanian, industri
manufaktur, dan perbankan yang bisa dibandingkan dengan kehebatan
perusahaan-perusahaan kapitalis.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di
Indonesia sendiri, kementrian koperasi sendiri sudah ada sejak tahun 1968.
Namun pada saat itu masih bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan dijabat
oleh Letjen. TNI H. Sarbini.
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan
menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober
2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.
Kementerian
Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan
dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta
menyelenggarakan fungsi :
·
perumusan
kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
·
pengawasan atas
pelaksanaan tugasnya
·
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Sebagaimana sudah dijelaskan tentang tugas-tugas seorang
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di atas. Kali ini, saya
akan beralih pada pokok bahasan berikutnya, yaitu apabila saya menjadi Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kira-kira apa yang akan dan bisa saya
lakukan untuk kegiatan koperasi dan UKM di Indonesia? Berikut penjelasannya:
1. Perlunya meyakinkan
masyarakat agar ingin bergabung dengan koperasi. Selama ini koperasi cenderung
di underestimate oleh masyarakat
luas, sehingga citranya tidak terlalu meyakinkan. Jadi, saya akan merubah citra
atau image koperasi sebagai langkah awal, yang paling mendasar. Dengan
memberikan citra bahwa koperasi lebih baik daripada perusahaan-perusahaan yang
ada karena setiap anggota atau pihak pun diuntungkan jadi masyarakat memiliki
keinginan untuk bergabung dengan koperasi karena mereka yakin bahwa koperasi
bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2. mengingat sudah cukup
lama koperasi berdiri di Indonesia dan kelangsungan hidupnya pun masih pasang
surut. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak masyarakat di Indonesia yang
belum mengenal betul apa itu koperasi, bagaimana cara kerjanya, dan masih
banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang membuat koperasi pun masih kurang
diminati di Indonesia. Oleh karena itu, saya merencanakan untuk membuat
sosialisasi mengenai koperasi untuk masyarakat. Salah satu cara yang efektif
mengingat masyarakat Indonesia senang sekali menonton televisi adalah dengan
sosialisasi lewat iklan di televise-televisi swasta. Isi dari iklan tersebut
adalah tentang apakah itu koperasi, mengapa koperasi bisa lebih baik daripada
perusahaan-perusahaan yang sudah ada, bahkan koperasi bisa bersaing dengan
perusahaan-perusahaan tersebut.
3. Masyarakat banyak yang
khawatir dengan perkembangan koperasi di masa depan apabila mereka ingin
memulai kegiatan ini karena kurang jelasnya perencanaan. Sehingga perlunya
perencanaan yang matang tentang bagaimana kinerja koperasi dan perkembangannya
untuk di masa depan, sehingga masyarakat tidak skeptis memandang koperasi dan
mereka bisa yakin untuk memulai kegiatan koperasi.
4. memperbaiki kualitas
koperasi itu sendiri. Dari segi kuantitas, koperasi sudah cukup berkembang
dengan baik. Tetapi apabila dilihat dari segi kualitas, koperasi masih sangat
kurang atau bahkan stagnan.
5. menyerukan kegiatan
koperasi di sektor-sektor lain selain sektor simpan pinjam. Bisa di sektor
perdagangan, jasa transportasi, jasa penginapan, dan lain sebagainya. Karena
sebagian besar kegiatan koperasi paling banyak digeluti di sektor simpan pinjam
dan sektor-sektor lain masih belum banyak peminatnya.
6. Memberikan masukan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar para murid di sekolah seyogyanya diberikan
materi khusus tentang perkoperasian sehingga sedari dini mereka diberikan
pengenalan tentang koperasi dan bahkan bisa memulai berkegiatan koperasi di
sekolah. Dan untuk perguruan tinggi juga sebisa mungkin diusahakan jangan sampai
ada keterbatasan literatur dan penelitian perkoperasian sehingga mahasiswa pun
bisa mulai berkegiatan koperasi.
7. Sebagai seorang Menteri
Koperasi, saya akan berusaha menjadi regulator yang bijak. Yaitu dengan menyiapkan
arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan koperasi melalui
penerbitan peraturan-peraturan.
8. Menyediakan infrastruktur
usaha yang memadai dan mendukung tumbuhnya usaha di sektor riil. Dengan begitu,
keinginan masyarakat unuk berkoperasi pun semakin bertambah seiring berkembangnya
infrastrukur untuk usaha.
Sekiranya cukup dari saya tentang apa sajakah yang akan
dan bisa saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi. Karena bagaimanapun,
koperasi sebenarnya sangat cocok dengan kebudayaan dan masyarakat Indonesia yaitu
memegang teguh prinsip gotongroyong dan kekeluargaan. Saya sangat berharap di
pemerintahan baru nanti koperasi bisa jauh berkembang pesat di tangan Menteri
Koperasi yang baru sehingga masyarakat luas pun banyak yang berminat untuk
berkoperasi.
Daftar Pustaka:
No comments:
Post a Comment